Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1, 2, 3) Jo Pasal 26 ayat (1, 2, 3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3













