Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.
“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas,” kata Budi.
Dikatakannya, pelaku menjalankan kegiatan produksi uang palsu sudah berjalan setahun dan sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp. 500 juta. Setelah di produksi pelaku melakukan pemasaran uang palsu melalui media sosial Facebook.
“Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp. 1 juta mendapatkan uang palsu Rp. 3 juta,” ungkapnya.













