Palangka Raya – bedanews.com – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdul Hafid minta Karang Taruna tingkat Kabupaten patuh terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Hafid menyebutkan, AD/ART Karang Taruna merupakan aturan-aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan organisasi.
Menurutnya, sebagai organisasi yang lahir dengan semangat gotong-royong, pengurus Karang Taruna harus tunduk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART.
Lebih lanjut, Hafid mengatakan berdasarkan hasil temu Karya Nasional VIII Karang Taruna tahun 2020 yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20-22 Juli 2020 telah menetapkan AD/ART Karang Taruna.
“Dalam Angaran Dasar (AD) Karang Taruna Bab VI pasal 13, 14 dan 15 jelas berbunyi tentang Keorganisasian, Kepengurusan dan Pengukuhan kemudian dijabarkan dalam ART Bab III, kita harus taat terhadap aturan main organisasi,” kata Hafid, Selasa (21 Desember 2021).