“Dalam AD/ART yang baru ini juga menjawab berbagai permasalahan terkait bagaimana mekanisme pergantian kepengurusan ataupun mengisi kevakuman kepengurusan agar sesuai dengan aturan. Bila di Permensos Karang Taruna masih bersifat umum, nah pada AD/ART dijabarkan lebih detail,” bebernya.
Dirinya berharap, Karang Taruna di Kalteng bisa menerapkan AD/ART dan Permensos sebagai pedoman organisasi dan semua wajib mengikuti aturan itu.
“Permensos no 25 tahun 2019 itu merupakan satu kesatuan yang utuh dengan AD/ART. Kita harus tunduk dengan aturan yang ada, kalo tidak bukan Karang Taruna lagi namanya,” tutupnya. (Sut).
Page 3 of 3













