• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mulyanto Kecam Sikap Pemerintah Tekan ASN Pengguggat UU SISNAS IPTEK ke MK

Mulyanto Kecam Sikap Pemerintah Tekan ASN Pengguggat UU SISNAS IPTEK ke MK

Ki Agus by Ki Agus
24 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengecam sikap Pemerintah yang menekan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) karena turut menggugat Undang Undang Sistem Nasional Iptek (Sisnas-Iptek). Sikap Pemerintah itu tidak tepat dan bertentangan dengan nilai demokrasi yang ingin dikembangkan.

Dampak dari tekanan kepada ASN tersebut, menurutnya, mengakibatkan mundurnya salah satu penggugat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas-Iptek) dalam kaitannya dengan peleburan lembaga litbang ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Ini adalah sebuah kemunduran bagi pembangunan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.  Seharusnya kekuasaan tidak boleh mengintervensi persoalan hukum seperti ini.

Dia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional dan akses yang sama dalam sistem hukum. Jadi, Pemerintah tidak semestinya menekan salah seorang penggugat untuk mundur dari proses di MK (Mahkamah Konstitusi) ini, mesti ia adalah pegawai ASN (Aparat Sipil Negara). Apalagi yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus yang diajukan.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Polemik Seleksi PPPK, Penasehat Hukum GTKHNK 35+ Sebut Ajang Eliminasi Dalih Kompetensi

Next Post

Mewaspadai Bangkitnya Terorisme di Indonesia Pasca Kemenangan Taliban

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Mewaspadai Bangkitnya Terorisme di Indonesia Pasca Kemenangan Taliban

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021