KAB. BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung, melakukan pemusnahan Minuman Keras/Minuman Beralkohol (Miras/Minol), yang merupakan hasil operasi penertiban dari 34 titik yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, dari 15 Januari 2021 – 28 Juli 2021.
Pemusnahan sebanyak 5.002 botol, tuak 4.417 liter, dan obat keras 8.692 butir tersebut, dilakukan Selasa (24/8/2021), di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, menyebutkan perolehan barang bukti barang terlarang itu, berkat kerja sama Satpol PP dengan TNI/Polri beserta jajarannya dalam melaksananpenertiban dan penggeledahan barang terlarang tersebut.
Tujuan kegiatan itu untuk menekan dan memutus penyebaran barang terlarang yang bisa merusak masyarakat. Alasannya karena pengaruh barang terlarang itu bisa menimbulkan tindakan kriminal dan perbuatan melanggar hukum, tambah bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS ini.













