• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kawanan pelaku curas dibekuk polisi

Kawanan pelaku curas dibekuk polisi

Asep Budi by Asep Budi
1 Februari 2015
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews,-

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dan kekerasan di kawasan Panyileukan. Para tersangka masing-masing Dani alias Amran, Indra alias Rames, dan Eman. Sedangkan, Bojes masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Angesta Romano Yoyol menuturkan, modus para pelaku adalah dengan membuntuti calon korbannnya lalu mengambil barang berharga di kondisi sepi. "Dalam aksinya, pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan senjata tajam jenis kapak," ujar Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Minggu (1/2).

Yoyol memaparkan kronologis kejadian yang dialami Linda (28), perempuan yang menjadi korban kawanan itu. Saat itu, terangnya, korban yang sedang menelepon di atas sepeda motornya didatangi oleh Dani dan Bojes. Kemudian, Dani meminta kunci motor korban, tapi tidak diberi. "Kemudian tersangka memukul kepala korban dan mengambil handphone yang bersangkutan," ungkap Yoyol. 

Setelah berhasil merampas telepon genggam, keduanya  kabur meninggalkan korban yang tergeletak jatuh. Namun, kedua kawannya, Indra dan Eman, yang bertugas mengawasi keadaan, berhasil diamankan warga sekitar. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Dani dan Bojes. Petugas berhasil meringkus Dani di rumahnya. Sedangkan Bojes berhasil melarikan diri.

"Para pelaku ini tak segan melukai korban dengan senjata tajam, apalagi kalau korban melawan," sahut Yoyol. Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu arit, dan satu Blackberry. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Lanie)

 
 
 

BeritaTerkait

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
Previous Post

SOHO Global Health dan Quadria Capital Umumkan Kemitraan Strategis

Next Post

Lestarikan budaya,JNE data kebudayaan khas Babel

Related Posts

Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Ekonomi

Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0624/Kab. Bandung Siap Investasi 1.000 Ayam Petelur di Peternakan Binaan Koperasi MBS Baros

10 Mei 2026
Edukasi

KDM Hadir, Ketum PAN Zulhas ada, Pelantikan dan Rakornas PAN Semarak Penuh Semangat

10 Mei 2026
Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Next Post

Lestarikan budaya,JNE data kebudayaan khas Babel

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021