• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kawanan pelaku curas dibekuk polisi

Kawanan pelaku curas dibekuk polisi

Asep Budi by Asep Budi
1 Februari 2015
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews,-

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dan kekerasan di kawasan Panyileukan. Para tersangka masing-masing Dani alias Amran, Indra alias Rames, dan Eman. Sedangkan, Bojes masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Angesta Romano Yoyol menuturkan, modus para pelaku adalah dengan membuntuti calon korbannnya lalu mengambil barang berharga di kondisi sepi. "Dalam aksinya, pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan senjata tajam jenis kapak," ujar Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Minggu (1/2).

Yoyol memaparkan kronologis kejadian yang dialami Linda (28), perempuan yang menjadi korban kawanan itu. Saat itu, terangnya, korban yang sedang menelepon di atas sepeda motornya didatangi oleh Dani dan Bojes. Kemudian, Dani meminta kunci motor korban, tapi tidak diberi. "Kemudian tersangka memukul kepala korban dan mengambil handphone yang bersangkutan," ungkap Yoyol. 

Setelah berhasil merampas telepon genggam, keduanya  kabur meninggalkan korban yang tergeletak jatuh. Namun, kedua kawannya, Indra dan Eman, yang bertugas mengawasi keadaan, berhasil diamankan warga sekitar. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Dani dan Bojes. Petugas berhasil meringkus Dani di rumahnya. Sedangkan Bojes berhasil melarikan diri.

"Para pelaku ini tak segan melukai korban dengan senjata tajam, apalagi kalau korban melawan," sahut Yoyol. Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu arit, dan satu Blackberry. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Lanie)

 
 
 

BeritaTerkait

Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

2 Mei 2026

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional

1 Mei 2026
Previous Post

SOHO Global Health dan Quadria Capital Umumkan Kemitraan Strategis

Next Post

Lestarikan budaya,JNE data kebudayaan khas Babel

Related Posts

TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

2 Mei 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional

1 Mei 2026
Ragam

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

1 Mei 2026
Ragam

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026

1 Mei 2026
Peringati HUT ke-79 Prov. Jabar, Pemdaprov Gelar West Java Festival dari 23 - 24 Agustus di Gedung Sate
Edukasi

Kirab Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda Mulai 2 Mei

1 Mei 2026
Edukasi

Prof.A.Rusdiana, Hardiknas 2026: Ilmu dan Kerja, Dua Sisi Mata Uang Pembangunan Bangsa

1 Mei 2026
Next Post

Lestarikan budaya,JNE data kebudayaan khas Babel

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021