BANDUNG, BEDAnews.com – Seorang warga negara asing (WNA), dilaporkan kepihak kepolisian diduga mencabuli anak di bawah umur warga Pangandaran.
Warga Negara Korea WJT alias Mr Tack, mengiming-imingi biaya kuliah dan memberikan perhiasan emas palsu kepada korbannya.
“Kita sedang melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umu ke Polda Jawa Barat. Ini merupakan laporan yang kedua kalinya kepada pihak kepolisian, setelah sebelumnya dilaporkan pada 6 Februari 2020 lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan no LP :798/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ,” ucap kuasa hukum korban, M. Ijudin Rahmat dari LBH Manggala, Senin (9/3/2020).
Dikatakannya juga, korban pencabulan Mr. Tack ternyata bukan hanya seorang siswa kelas 2 SMA, namun juga anak dibawah umur lainnya.










