JAKARTA, BEDAnews.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi untuk mencabut surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Hal ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan Jumat (28/2/2020)
Menurut dia, Ketua MA Hatta Ali dan jajaran MA telah meneliti lebih dalam surat edaran tersebut. Setelah diteliti, Hatta Ali memerintahkan untuk mencabutnya.
“Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur, dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut,” kata Andi.
Dasar pencabutan surat edaran tersebut lantaran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.