BANDUNG, BEDAnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar mengecam keras pelaku pengrusakan kantor Jabarnews.com Biro Cianjur, dan meminta pihak Kepolisian segera mengusut tuntas tindak kekerasan dan pengrusakan tersebut.
“Tindakan kekerasan dan pengrusakan di negara yang berdasarkan hukum, sangat tidak dibenarkan. Apalagi terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan pers,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar, Agus Dinar, Rabu (25/12/2019).
Menurut Agus Dinar, apapun motif yang melatar belakangi tindakan kekerasan, itu tetap tidak dibenarkan. Apalagi Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang pers.
Lebih lanjut diungkapkan Agus Dinar, saat awak media melaksanakan tugas jurnalistiknya, harus selalu berdasarkan pada UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Maka jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengadu ke Dewan Pers. Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. Jangan dengan tindakan kekerasan.













