CIAMIS, BEDAnews.com – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, AA (53 th) ditangkap Satnarkoba Polres Ciamis, setelah dicurigai akan menyelundupkan sabu-sabu ledalam Lapas dan berhasil diciduk bersama AF (39 th), Selasa (5/11/2019) lalu.
Penangkapan AA dan AF tersebut, diawali dengan adanya informasi bahwa akan terjadi transaksi barang haram di kawasan Lapas, ujar Kapolres Ciamis, AKBP Bismi Teguh Prakoso, Kamis (7/11/2019) di Mapolres Ciamis.
“Saat kami pantau di lapangan, ada 2 orang yang mencurigakan. Berbekal surat tugas, petugas kamipun langsung membekuk mereka di sebuah warung depan Lapas Ciamis, Jl. Ir. H Juanda,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Darli dan Kasubbag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeno Idaningsih.











