• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Polres Ciamis Bekuk Sipir Lapas Ciamis Pengedar Sabu

Abraham by Abraham
8 November 2019
in Peristiwa
6
AS Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS, BEDAnews.com – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, AA (53 th) ditangkap Satnarkoba Polres Ciamis, setelah dicurigai akan menyelundupkan sabu-sabu ledalam Lapas dan berhasil diciduk bersama AF (39 th), Selasa (5/11/2019) lalu.

Penangkapan AA dan AF tersebut, diawali dengan adanya informasi bahwa akan terjadi transaksi barang haram di kawasan Lapas, ujar Kapolres Ciamis, AKBP Bismi Teguh Prakoso, Kamis (7/11/2019) di Mapolres Ciamis.

“Saat kami pantau di lapangan, ada 2 orang yang mencurigakan. Berbekal surat tugas, petugas kamipun langsung membekuk mereka di sebuah warung depan Lapas Ciamis, Jl. Ir. H Juanda,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Darli dan Kasubbag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeno Idaningsih.

Kapolres mengungkapkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket sabu yang dikemas pelastik klip berbagai ukuran dengan berat total 51,78 gram, yang ditaksir seharga Rp 90 juta, dan diamankan pula uang cash Rp30 juta dari saku celana AA, serta beberapa unit ponsel milik tersangka.

BacaJuga

Gubernur Jabar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran

Gubernur Jabar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran

25 Januari 2021
Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Hingga 8 Februari 2021

Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Hingga 8 Februari 2021

25 Januari 2021

Sabu seberat 51,78 gram tersebut, diduga merupakan pesanan napi yang kini menjadi DPO (inisial AS dan RC) yang ada di dalam Lapas Ciamis.

“Peran ASN sipir Lapas itu sebagai perantara agar bisa lolos masuk dengan janji mendapat upah Rp 3 juta, namun tersangka AA membantah BB uang Rp30 juta itu sebagai uang transaksi sabu,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Polres Ciamis akan mengembangkan kasus Sabu Jaringan Lapas, dan melakukan perburuan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, katanya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tenrang Narkotika, dengan Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Bismo. (Abraham)

Previous Post

AS Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia

Next Post

PJI Jajaki Kerjasama Informal Prosecutors To Prosecutors

Related Posts

Gubernur Jabar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran
Peristiwa

Gubernur Jabar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran

25 Januari 2021
Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Hingga 8 Februari 2021
Peristiwa

Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Hingga 8 Februari 2021

25 Januari 2021
Ridwan Kamil Gelar Subling Pertama di Tahun 2021
Peristiwa

Ridwan Kamil Gelar Subling Pertama di Tahun 2021

3 Januari 2021
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Sentuh Kawasan Eks Lokalisasi dan Eks Penderita Kusta
Nasional

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Sentuh Kawasan Eks Lokalisasi dan Eks Penderita Kusta

3 Januari 2021
BNNP Jabar Ungkap 118 Kasus Selama 2020
Hukrim

BNNP Jabar Ungkap 118 Kasus Selama 2020

31 Desember 2020
Sepanjang 2020, Polda Jabar Ungkap 17.674 Perkara Pidana
Hukrim

Sepanjang 2020, Polda Jabar Ungkap 17.674 Perkara Pidana

29 Desember 2020
Next Post
AS Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia

PJI Jajaki Kerjasama Informal Prosecutors To Prosecutors

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021
Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.