CIAMIS, BEDAnews.com – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, AA (53 th) ditangkap Satnarkoba Polres Ciamis, setelah dicurigai akan menyelundupkan sabu-sabu ledalam Lapas dan berhasil diciduk bersama AF (39 th), Selasa (5/11/2019) lalu.
Penangkapan AA dan AF tersebut, diawali dengan adanya informasi bahwa akan terjadi transaksi barang haram di kawasan Lapas, ujar Kapolres Ciamis, AKBP Bismi Teguh Prakoso, Kamis (7/11/2019) di Mapolres Ciamis.
“Saat kami pantau di lapangan, ada 2 orang yang mencurigakan. Berbekal surat tugas, petugas kamipun langsung membekuk mereka di sebuah warung depan Lapas Ciamis, Jl. Ir. H Juanda,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Darli dan Kasubbag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeno Idaningsih.
Kapolres mengungkapkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket sabu yang dikemas pelastik klip berbagai ukuran dengan berat total 51,78 gram, yang ditaksir seharga Rp 90 juta, dan diamankan pula uang cash Rp30 juta dari saku celana AA, serta beberapa unit ponsel milik tersangka.
Sabu seberat 51,78 gram tersebut, diduga merupakan pesanan napi yang kini menjadi DPO (inisial AS dan RC) yang ada di dalam Lapas Ciamis.
“Peran ASN sipir Lapas itu sebagai perantara agar bisa lolos masuk dengan janji mendapat upah Rp 3 juta, namun tersangka AA membantah BB uang Rp30 juta itu sebagai uang transaksi sabu,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, Polres Ciamis akan mengembangkan kasus Sabu Jaringan Lapas, dan melakukan perburuan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, katanya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tenrang Narkotika, dengan Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Bismo. (Abraham)