Bandung, BEDAnews.com – Untuk mengevaluasi kebijakan Permendikbud Nomor 51/2018 dan Permendikbud Nomor 20/2019, terutama mengenai Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman Jawa Barat (Jabar) mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).
Fungsional Peneliti LAN, Frenky Sidabalok mengungkapkan, kunjungan ini untuk membahas sistem zonasi pada program PPDB 2019. Dimulai dari jumlah sekolah negeri yang belum merata hingga sosialisasi kepada masyarakat dan petugas penerima pendaftaran yang kurang maksimal.
“Juga kurang siapnya infrastruktur online, kurang jelasnya penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi, maraknya pemalsuan surat domisili serta masih banyak daerah yang tidak sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi dari Kemendikbud,” tuturnya.













