Zonasi pendidikan, lanjut Frenky, tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, tapi juga untuk menambah dan mutasi guru. Selain itu, guna menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan, juga mengevaluasi kebijakan Permendikbud Nomor 51/2018 dan Permendikbud Nomor 20/2019, terutama mengenai Sistem Zonasi pada Program Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2019. Sehingga, diharapkan menjadi rekomendasi pelaksanaan program pendaftaran peserta didik baru tahun selanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Disdik Jabar, Firman Adam mengatakan, PPDB dilakukan demi memberikan pelayanan untuk semua anak agar bisa sekolah. “Saya berharap, diskusi ini dapat memberi kontribusi pemikiran demi mencari solusi dan menjadi rekomendasi pelaksanaan PPDB tahun selanjutnya,” harap Sekdisdik.













