Alternatif rekomendasi dari LAN RI menyebutkan, poin pertama tetap menggunakan sistem zonasi dalam program pendaftaran peserta didik baru selanjutnya. Kedua, sistem zonasi tetap dilaksanakan dengan perbaikan kebijakan, dengan ketentuan dilakukan bertahap, tidak langsung 80-90%, mulai dari 50-50%.
Selanjutnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait PPDB dan sosialiasi tidak hanya terbatas kepada perangkat daerah (dinas, sekolah, pemda), tapi juga kepada orangtua murid calon PPDB. Ketiga, menggunakan sistem PPDB lain yang sesuai UU 20/2013 (Sisdiknas) dan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.@ ril/her













