• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polda Jabar Amankan 16.102 Liter BBM

Polda Jabar Amankan 16.102 Liter BBM

Asep Budi by Asep Budi
26 April 2012
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Kembali jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan 16.102 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM), berupa 14.785 liter solar dan 1.317 liter bensin seludupan, serta mengamankan 20 orang tersangka.

Pengungkapan kasus penyelundupan BBM itu terungkap saat Polda dan jajarannya menggelar operasi Dian Lodaya dari 27 Maret hingga 25 April 2012 di wilayah hukum Polda Jabar.

"Operasi selama 30 hari ini dalam rangka pengamanan kenaikan harga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Jabar, yakni di seluruh Polres/Polrestabes jajaran Polda Jabar," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul,  Kamis (26/4).

BeritaTerkait

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Sasaran dalam operasi tersebut, lanjut Sitompul, semua bentuk penimbunan dan penyalahgunaan minyak dan gas bumi di wilayah Jabar. Selain mengamankan 20 orang tersangka, pihaknya juga berhasil mengungkap 18 kasus penimbunan BBM dan gas bumi ini.

Dari pengungkapan operasi tersebut, Polda Jabar mengamankan barang bukti, solar sebanyak 14.785 liter serta delapan jerigen, bensin sebanyak 1.317 liter, tabung gas isi 12 kilogram sebanyak 486 tabung, dan tabung kosong sebanyak 105. Kemudian tabung gas tiga kilogram isi, sebanyak 98 tabung, dan yang kosong sebanyak 429 tabung.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 53 huruf c dan d dan atau pasal 55 Undang undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar,"  pungkasnya. (hargribs)

Previous Post

Mahasiswa Unisba Bikin Radio Streaming

Next Post

STKIP Cimahi Gandeng Cina dan India

Related Posts

TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
TNI-POLRI

Misa Ekaristi TNI-Polri di Polda Kaltim, Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Pengabdian

7 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Ponorogo Gelar Do’a Syukur Peringati Hari Pahlawan 2026

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Next Post

STKIP Cimahi Gandeng Cina dan India

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021