• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป MA Tebang Pilih, 2 Juta Anggota Terorist Akan Dikerahkan

MA Tebang Pilih, 2 Juta Anggota Terorist Akan Dikerahkan

Asep Budi by Asep Budi
16 April 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Berawal dari SK Biaya Pungut (BP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Eep mantan Bupati Subang, hingga Eep harus mendekam di hotel prodeo Sukamiskin, mengundang polemik dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua LSM Terima Rorongsokan Istimewa (TERORIST) Jawa Barat, Tatan Sopian, menilai MA tebang pilih dalam memproses kasus tersebut, "Disini saya nilai, dalam proses hukum terhadap Eep, MA telah tebang pilih. Bila Eep harus menerima hukuman di Sukamiskin, kenapa Bupati-bupati atau Walikota se-Jawa Barat, tidak ikut digiring untuk diproses?," katanya.

Bila dalam masalah ini hanya Eep saja yang dikambing hitamkan, maka TERORIST akan mengerahkan 2 juta anggotanya untuk lakukan protes terhadap keputusan pengadilan. TERORIST dan kaum karawitan, akan membela Eep sampai titik darah penghabisan.

BeritaTerkait

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Hal senada, diungkapkan Ketua LSM Penjara Cimahi, Andi Halim. Menurut Andi, dengan dijebloskannya Eep kedalam tahanan Sukamiskin, dinilai kasus ini sudah tidak murni, karena sarat dengan nuansa politik.

Saat kami melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar beberap waktu lalu, Adpisus Fadil Jumhana, menegaskan, dengan terseretnya Eep, Bupati-bupati dan Walikota se Jawa Barat yang terlibat pengeluaran SK BP PBB tersebut, akan ikut terseret dalam proses hukum yang sama. Seperti Gubernur Bengkulu, Agus, yang sekarang mendekam di LP Cipinang, otomatis, yang lainnya juga akan ikut terseret.

“Hukum di Indonesia, lanjut Andi, perlu benar-benar dibenahi, karena kadang-kadang masih bisa dibayar. Akibatnya hukum jadi tebang pilih, Eep yang harus menerima imbasnya dari lawan politiknya, sehingga Eep lah yang jadi korban politik,” paparnya. (M. Fachry)

Previous Post

Tak Mampu Pasang Listrik Warga Miskin Ngadu ke Arjuna

Next Post

Dinsos Garut Siap Rekrut 24 Tenaga Pendamping PKH

Related Posts

TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
TNI-POLRI

Misa Ekaristi TNI-Polri di Polda Kaltim, Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Pengabdian

7 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Ponorogo Gelar Do’a Syukur Peringati Hari Pahlawan 2026

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Next Post

Dinsos Garut Siap Rekrut 24 Tenaga Pendamping PKH

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021