BANDUNG, BEDAnews.com – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2018-2023 dari Gubernur Jawa Barat yang disetujui rapat paripurna masuk dalam Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Jabar 2020, ditentang oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Jabar Sugianto Nangolah melakukan interupsi Rapat Paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, SH., yang menyetujui masuknya usulan Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2018-2023 dari Gubernur Jawa Barat.
Sugianto Nangolah kepada wartawan menyebutkan, hasil rapat dan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, bahwa usulan Raperda Revisi RPJMD 2018-2023 yang disampaikan Gubernur Jabar ,Ridwan Kamil (Kang Emil) telah ditolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar, tetapi tadi dalam rapat paripurna muncul kembali. Yang memunculkannya dari bapemperda DPRD jabar. Padahal jelas-jelas dalam rapat Banmus ditolak dan tidak diagendakan.













