• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pejabat Pemkot Cimahi Jangan Gamang Bersikap

Pejabat Pemkot Cimahi Jangan Gamang Bersikap

Asep Budi by Asep Budi
20 Maret 2013
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diminta jangan gamang memberikan ijin mendirikan bangunan di lokasi Kawasan Bandung Utara (KBU) jika permohonan ijin sudah memenuhi syarat dan melebihi waktu 30 hari kerja sejak permohonan rekomendasi ke Provinsi disampaikan.

Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan mengungkapkan, pejabat pemkot cimahi tak usah ragu dan gamang memberikan ijin yang dimohon masyarakat Cimahi, meskipun hal itu terkait dengan regulasi Provinsi Jawa Barat soal KBU.

Pasalnya, jika dalam tempo 30 hari kerja rekomendasi Pemerintah Provinsi Jabar tidak turun untuk izin IMB maupun Pengambilan Air Bawah Tanah, izinnya bisa diterbitkan.

Dia beralasan, Kota Cimahi sebagai daerah otonom memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan urusan yang telah diserahkan kepada daerah. Mereduksi 31 urusan yang sudah diserahkan kepada daerah otonom berarti mengingkari amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Atas alasan itu, kata Kardin, jika masyarakat mengajukan permohonan izin terkait IMB dan Pengambilan Air Bawah Tanah yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan, dan rekomedasi dari pemprov Jabar sudah melebihi 30 hari sejak permohonan disampaikan, namun tidak keluar juga rekomendasi, pejabat di Cimahi harus menentukan sikap.

“Tak ada salahnya jika para pejabat pemberi izin di Pemkot Cimahi memberikan izin kepada masyarakat jika kondisinya seperti itu, kita tak usah gamang dengan hal tersebut,” tandasnya. (Bubun M)

BeritaTerkait

Menarik! Kabupaten Bandung Hilang “A” jadi Kabupten Bandung

7 Mei 2026

Sembilan Perwira Penerbang Pa PK TNI Selesaikan Pendidikan Standardisasi

7 Mei 2026
Previous Post

Perindo Desak Polisi Usut Kasus Tenggelam di PNC

Next Post

KPSDA Garut Anggarkan 26 Milyar

Related Posts

Edukasi

Menarik! Kabupaten Bandung Hilang “A” jadi Kabupten Bandung

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Sembilan Perwira Penerbang Pa PK TNI Selesaikan Pendidikan Standardisasi

7 Mei 2026
TNI-POLRI

KASKORMAR HADIRI PELEPASAN JAMAAH HAJI TNI AL TAHUN 1447 H / 2026

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Senyum Hangat Anak-Anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika

7 Mei 2026
Politik

KPU Kota Tasikmalaya Sambangi DPC Demokrat, Perkuat Sinergitas dan Mutakhirkan Data Parpol

7 Mei 2026
Next Post

KPSDA Garut Anggarkan 26 Milyar

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021