CIMAHI, BEDAnews
Pendataan wajib pajak PBB di Kota Cimahi dipersoalkan warga. Pasalnya, ditemukan ada warga yang memiliki dua tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB.
“Saya sangat heran kenapa tagihan PBB saya ada dua, padahal saya hanya memiliki satu bangunan saja, dan itu berulang kali terjadi setiap tahun saat menerima surat tagihan PBB dari aparat kelurahan, sudah lima tahun ini saya mendapatkan surat tagihan dobel tersebut,” kata Tati Nurhayati (48) warga RT 04/08 Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (29/1).
Dikatakan Tati, surat tagihan PBB tersebut berbeda nilai pajak yang harus dibayarnya. Pada surat tagihan yang satu pajak yang harus dibayarnya senilai Rp. 40 ribu lebih, sedangkan pada surat tagihan kedua nilainya Rp. 50 ribu lebih.
“Saat ditanyakan ke Bank BRI, petugas disana menyatakan pajak yang dibayar yang nilai pajaknya terbesar saja, ya saya bayar saja, tapi kenapa kok surat tagihannya ada dua, dan berlangsung sejak lima tahun lalu,” papar Tati.
Menanggapi hal itu, Lurah Cigugur Tengah Heri Rusnandar membenarkan kejadian tersebut. Di Kelurahan Cigugur tengah ada puluhan warga yang mendapatkan dua surat tagihan PBB, padahal hanya memiliki satu obyek pajak saja. ”Ini juga terjadi hampir di semua kelurahan di Cimahi, dan itu merupakan persoalan klasik yang sering kami sampaikan ke Dispenda, namun tetap saja hal ini terjadi lagi,“ paparnya.
Setiap kali terbit SPPT masih ditemukan adanya dobel SPPT, alamat obyek pajak yang tak dikenal atau tak sesuai antara alamat pemilik dan obyek pajaknya. Pihak kelurahanpun merasa kesulitan ketika harus malakukan perubahan, karena kewenangannya ada di Kantor Pelayananan Pajak Pratama Cimahi. Pihak Kelurahan juga merasa serba salah, karena target PBB setiap tahunnya harus diusahakan untuk terpenuhi, namun disisi lain ketika ada komplain warga, pihak kelurahan tak bisa berbuat banyak.
Hal yang sama dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemerimaan Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Kota Cimahi, Dadan Darmawan. Pihaknya tak bisa melakukan perubahan atas data wajib pajak, karena pelayanan PBB oleh Pemkot Cimahi baru dilaksanakan mulai 2013 ini. Dengan kasus tersebut, akan dilakukan validasi data wajib pajak, supaya pada 2014, hal hal sperti itu tak terjadi lagi.
”Kami tahun ini baru menerima data wajib pajak dari KPP untuk dilayani Pemkot Cimahi, namun terkait data yang tak sesuai dengan obyek pajak, baru bisa dilakukan untuk pembayaran PBB tahundepan,“ tandasnya. (Bubun M)











