BANDUNG, BEDAnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, menetapkan 3 raperda menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro 22. Bandung, Selasa (29/1).
Ketiga raperda usulan dari Pemprov Jabar yang menjadi peraturan daerah (perda), meliputi Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jabar, kedua Perda Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, dan ketiga Perda Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat.
Dalam laporan pansus yang dibacakan Lina Ruslinawati menuturkan delapan fraksi di DPRD Jawa Barat telah menyampaikan pada rapat pleno pansus menyetujui tiga raperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah. sebelum ditetapkan jadi perda, Pansus VIII menyepakati perubahan nama dari tiga perda tersebut setelah dilakukan kajian.
Atas dasar hasil kajian setelah pembahasan terhadap tiga raperda provinsi Jabar yang semula pertama raperda Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat menjadi Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jabar.
Sementara Raperda usulan pengelolaan kawasan lindung, diubah menjadi Perda Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung dan terakhir raperda pengelolaan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility) menjadi Perda Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat.
Dikatakan anggota Fraksi Paratai Gerindra ini, adapun rekomendasi Pansus VIII dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah pertama peraturan gubernur yang terkait dengan semua perda yang ada ini, hendaknya diselesaikan secepatnya dengan demikian perda yang ada dapat diimplementasikan secara optimal. Tentu saja, sebelum itu mesti ada sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan, kata dia.
Rekomendasi lainnya ialah terkait Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jabar adalah harus ada pengaturan kinerja penyuluhan dan wadah komunikasi serta koordinasi vertikal (pusat atau daerah) serta horizontal (antara institusi terkait).
Dalam kaitan dengan Perda Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung harus segera diimplementasikan karena perusakan lingkungan terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan industri, tegas Lina. (hermanto)











