CIMAHI, BEDAnews
Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dinilai tak mendidik masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada. Pasalnya, ratusan atribut bergambar pasangan calon marak dipasang diberbagai sudut kota, padahal masa kampanye belum dimulai. Tak hanya itu, dari atribut yang dipasang, mayoritas tak berijin, dibuktikan dengan banyaknya atribut yang tidak dicap Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Seharusnya, para pasangan calon memberikan pemahaman kepada para timnya untuk mematuhi aturan yang ada, ini malah memberikan contoh yang tidak baik dengan melanggar aturan, coba saja banyak atribut illegal yang terpampang disejumlah sudut kota tanpa stempel, apalagi pemasangannya seperti asal-asalan, “ujar Aceng Sutisna, warga Kelurahan Utama, kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (29/1).
Tak hanya itu, kata Aceng, banyak atribut pasangan calon yang dipasang dengan cara dipaku di pohon, tentu saja sangat disayangkan karena akan merusak pertumbuhan pohon itu sendiri. Dirinya mempertanyakan apakah para tim kampanyenya yang tidak tahu aturan atau pasangan calon yang tidak memberikan pemahaman kepada timnya.
”Kalau tak salah ada aturan tentang tempat pemasangan alat peraga baik spanduk ataupun baligo, namun saya lihat kok seperti asal pasang saja, seharusnya mereka bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, apakah tidak tahu atau pura-pura tak tahu,” tanyanya heran.
Ketua Panwaslu Kota Cimahi Maman Suwarman menyebutkan, pihaknya bersama KPU Kota Cimahi, Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan melakukan pencopotan sejumlah alat peraga calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat disejumlah titik di Kota Cimahi.
“Yang memiliki kewenangan untuk menurunkan atribut ini adalah Pemkot Cimahi, sehingga pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan beberapa SKPD di Kota Cimahi, selain terkait dengan tahapan pilgub, pencopotan ratusan atribut ini juga berkaitan dengan Perda tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan, khususnya di Kota Cimahi, sebab banyak alat peraga yang dipasang tak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ruswanto, melalui Kasiop, Dedy. Penertiban sejumlah atribut dan reklame dilakukan oleh tim yang dibentuk, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Sejumlah alat peragapun ada yang dipasang dipohon, yang dianggap melanggar lingkungan.
“Malahan kami juga menemukan sejumlah alat peraga yang dipasang pada tiang listrik, ini tentu saja sangat melanggar, sebab tiang listrik merupakan aset negara yang harus dipelihara, makanya kami copot juga,” sebutnya. (Bubun M)











