Bandung, BEDAnews
Anggota panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Jawa Barat yang sedang menyusun Rancangan peraturan daerah untuk mengatur tata laksana pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat), sampai saat ini mengaku tidak mengetahui besaran jumlah dana CSR yang dikelola oleh Gubernur Jabar.
“Saat ini kita tidak mengetahui besaran anggaran dana CSR di Jabar, apa pemberiannya tepat sasaran atau tidak kita tidak tahu, serta besaran jumlahnya berapa kita tidak tahu,” demikian diungkapkan Irwan Kusandiantoro, anggota Pansus VIII DPRD Jabar kepada Bedanews.com, di DPRD Jabar, Rabu (26/12) ketika diminta tanggapan atas besaran, penggunaan dan penerima dana CSR di Jabar.
Irwan mengatakan, di Jabar khususnya di Bandung, begitu banyak perusahaan BUMN. Sesuai dengan peraturan 2 persen dari keuntungan perusahaan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab social perusahaan.
Selama ini yang diketahui, anggaran dana CSR digunakan untuk pembangunan Rutilahu (rumah tinggal layak Huni), Ruang Kelas baru (RKB) dan pembangunan puskesmas poned. Tetapi kita tidak diberi tahu berapa besaran pastinya dan bagaimana pengaturannya, tutur Irwan.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan nanti akan bisa mengatur, meskipun pembahasan pansus tidak bisa terlaksana dengan cepat. “Kemungkinan pembahasannya mundur ke Januari 2013 karena kita harus koordinasi dengan kementerian BUMN, Keuangan,” katanya. (hermanto)











