Diungkapkan E. Erlandy MSc apapun alasannya dari pihak rumah sakit, kita tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel.
“ Kita menunggu niat baik dari Yayasan Immanuel dan memohon kepada Kementerian ATR-BPN untuk membantu memfasilitasi antara ahliwaris dengan pihak yayasan rumah sakit Immanuel Bandung, Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya.” ancam Erlandy
Ditegaskan Erlandy, sejak Prabowo terpilih menjadi Presiden banyak muncul persoalan dan sengketa tanah diselesaikan. “Terkait status tanah ini, Kami tidak akan main main. Kami minta pihak Yayasan RS.Immanuel segera mengembalikan kepada ahli waris yang benar (sah). Sebab, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak yang benar kepada pemegangnya, untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak miliknya.” tandasnya.












