• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » 98 Tahun Kuasai Lahan Secara Ilegal,Ahli Waris Desak Kementerian ATR-BPN Cabut Sertifikat HGB RS.Immanuel Bandung

98 Tahun Kuasai Lahan Secara Ilegal,Ahli Waris Desak Kementerian ATR-BPN Cabut Sertifikat HGB RS.Immanuel Bandung

Hargib by Hargib
10 Februari 2025
in Headline, Hukum, News
0
Menteri Nusron Wahid/detik.com

Menteri Nusron Wahid/detik.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Sebagai ahli waris kita mengambil hak lahan peninggalan kake saya (Alm) Rd.Asep Adipoera yang luasnya mencapai 29.600 M2 yang sudah 98 tahun dikuasai pihak rumah sakit Immanuel dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan yayasan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ujar Endang.

Endang mengultimatum jika pihak RS.Immanuel tidak punya itikad baik, meresponnya, Maka pihak ahli waris tak segan segan akan  menyegel atau menutup akses layanan RS.Immanuel.

“ Kami ingatkan, apabila pihak yayasan atau penyelenggara rumah sakit Immanuel tidak segera merespon permohonan kami ahliwaris maka bangunan rumah sakit akan kami segel bila perlu akses pelayanan pasien pun kami tutup.” tegasnya

BeritaTerkait

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Laksanakan Rapat Optimalisasi BMD dengan Disdik

23 April 2026

Menteri Nusron ke Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat

23 April 2026

Sementara,  kuasa ahliwaris E. Erlandy  DP. MSc. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sedang berada di Jakarta. Ia  menjelaskan bahwa pihak rumah sakit Immanuel selama ini memakai alas hak tanah EIGENDOM VERPONDING  Rd. Asep Adipoera.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: 98 TahunAhli WarisCabut  Sertifikat HGBKuasai Lahan Secara IlegalMinta Kementerian ATR-BPNRd.Asep AdipoeraRS.Immanuel Bandung
Previous Post

Bank Emok itu Dibenci tapi Dirindukan Masyarakat

Next Post

Fathan Subchi: Jadikan PDBN Lokomotif Pembangunan Daerah dan Giat Keumatan

Related Posts

Edukasi

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Laksanakan Rapat Optimalisasi BMD dengan Disdik

23 April 2026
News

Menteri Nusron ke Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat

23 April 2026
News

Ubah Rob Jadi Peluang Ekonomi, Abdullah Taqwim: Demak Tidak Tenggelam, Tapi Sedang Bangkit

23 April 2026
News

PGSI Peduli Santri Korban MBG, BGN Bertanggung Jawab

23 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Edukasi

Lima Momentum, Satu Titik: Refleksi Ilmu, Pengabdian,Karya dan Hari Kartini

23 April 2026
Next Post

Fathan Subchi: Jadikan PDBN Lokomotif Pembangunan Daerah dan Giat Keumatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021