“Advokat harus berpijak pada hukum dan kebenaran. Kode etik profesi harus menjadi pedoman utama dalam setiap langkah menjalankan tugas,” kata Tisje.
Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran pengurus DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, serta DPC Peradi SAI Jakarta Utara, antara lain: Sri Astuti, Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, Maria Yulmina Sia, Ryan Pratama dan Imanuel M. Latuputty. (Red).
Page 4 of 4











