“Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap advokat harus senantiasa mengingat sumpah profesinya agar integritas dan martabat tetap terjaga,” ujar Carrel Ticualu.
Ia juga mengajak para advokat yang baru diangkat untuk aktif berpartisipasi dalam organisasi serta menjaga solidaritas sebagai bagian dari keluarga besar Peradi SAI.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen, menyampaikan bahwa, pemahaman dan penerapan kode etik advokat menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi.
Ia menegaskan bahwa, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara itu, Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI, Tommy Sugih, mengatakan bahwa, proses pengangkatan advokat merupakan bagian dari upaya pembinaan dan regenerasi organisasi.











