Bandung, BEDAnews – Persidangan perseteruan dokter terkait kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Andre kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 18/8/2026.
Dalam agenda pemeriksaan, terdakwa secara tegas membantah telah melakukan penganiayaan terhadap saksi pelapor, Gina.
Terdakwa Andre mengakui memang sempat membekap mulut korban, namun tindakan tersebut dilakukan bukan untuk menyakiti, melainkan untuk mencegah korban berteriak keras di tengah situasi yang memanas.
”Jangan teriak-teriak, diam malu sama tetangga,” ujar Andre saat memberikan keterangan di persidangan.
Andre menambahkan bahwa dirinya sempat beberapa kali berusaha menenangkan Gina serta menyampaikan permintaan maaf.
Bantah Hasil Visum, Tuduhan Pinjol, hingga Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Selain membantah adanya tindakan kekerasan fisik yang berat, Andre juga mempertanyakan kevalidan hasil visum yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, berdasarkan fakta medis yang sebenarnya, luka yang dialami korban hanya berupa lecet, luka kemerahan, dan memar ringan. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya sudah lima kali dituduh melakukan penganiayaan.
Terdakwa juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama proses hukum berjalan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diundang dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Selama tiga tahun sebelum perkara ini disidangkan, ia kerap didatangi aparat tanpa surat resmi dengan dalih pemeriksaan awal.
Peran Saksi Reihan dan Situasi di Kampus
Terdakwa turut menyinggung keberadaan saksi bernama Reihan yang mengetahui permasalahan ini secara langsung. Reihan sempat melihat kondisi terdakwa tepatnya tiga hari setelah kejadian, serta mengetahui keseharian karena kerap membukakan pintu saat Gina datang ke tempat kos.
Bahkan, Andre bersama Reihan pernah mendatangi kediaman Gina di kawasan Cibiru Panyileukan untuk menjelaskan kepada orang tua korban bahwa mereka berstatus sebagai pasangan kekasih, meski saat itu Gina sempat mengelak.
Bahkan Gina d hadapan keluarganya, sempat menuduh Andre mendaftarkan pinjaman online atas namanya.
”Kamu daftarkan saya ke pinjol yah, ni buktinya ke hp saya ada tagihan 15 juta,” ujar Gina menirukan tuduhan tersebut, yang langsung dibantah oleh terdakwa.
Kendati demikian, Reihan tidak kunjung hadir memberikan kesaksian di persidangan. Andre menduga tidak hadirnya Reihan memberikan kesaksian karena khawatir kasus lamanya terkait dugaan mengintip orang mandi yang juga diketahui oleh Gina akan diangkat kembali (di-upp).
Situasi perselisihan ini juga merembet hingga ke lingkungan akademik. Orang tua Gina dikabarkan mendatangi kampus terdakwa. Andre bahkan mengaku sempat dicari-cari oleh sejumlah orang tidak dikenal yang menunjukkan fotonya di kampus, hingga berujung pada insiden pintu kamar kosannya yang digedor oleh pihak tak dikenal.
Pandangan Saksi Ahli: Terdakwa Berpeluang Bebas
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana yang juga dosen Unisba, Prof. Dr. Nandang Sambas, yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan ini, menyatakan pandangannya bahwa terdakwa berpeluang besar untuk divonis bebas.
Menurut Prof. Nandang, perkara ini secara hukum seharusnya masuk dalam kategori penganiayaan ringan (yang dalam aturan lama diatur dalam Pasal 352 KUHP, dan kini dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru masuk dalam Pasal 471). Ia menekankan bahwa penentuan berat ringannya suatu tindak pidana penganiayaan harus dilihat dari bukti autentik berupa visum et repertum.
”Makanya saya berpijak pada kausalitas. Ada sebab akibat, bukan tiba-tiba menganiaya. Apalagi mereka berpacaran sejak sekitar tiga tahun,” ujar Prof. Nandang.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa apabila dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, maka terdakwa sudah sepatutnya dibebaskan karena unsur pembuktiannya tidak terpenuhi. Ia juga mendorong adanya upaya penyelesaian kekeluargaan (restorative justice) mengingat latar belakang hubungan keduanya.
Di akhir keterangannya, Prof. Nandang menyoroti aspek formil dari dakwaan jaksa. Ia menilai surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat clear and clean untuk sebuah perkara cepat (tipiring), sehingga membuka ruang lebar bagi majelis hakim untuk memutus bebas terdakwa.
Majelis hakim menyarankan anak muda romantis, dua duanya dokter, menyayangkan perkara ini sampai masuk ke ranah pengadilan. Sidang dilanjutkan hari Kamis 20/8/2026 dengan agenda tuntutan dari JPU.













