Jakarta, BEDAnews – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menghadiri penyerahan 1.029 Sertifikat Tanah Wakaf dan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Badan Hukum Keagamaan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di sela-sela agenda International Conference on Pesantren (ICOP) 2026.
Penyerahan ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan aset badan hukum keagamaan di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan demi kepentingan umat.
Cegah Sengketa dan Dorong Kolaborasi
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk membentengi aset keagamaan dari potensi sengketa atau konflik hukum di masa depan.
”Keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf memerlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, serta para nazir wakaf,” ujar Nusron.
Ia juga mengajak para pengelola dani penerima manfaat untuk aktif memperluas gerakan sertifikasi ini di daerah masing-masing. Menurutnya, legalitas yang jelas akan menjamin keberlangsungan fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan dari aset tersebut.
Komitmen Kantah Kota Bandung
Kehadiran Kepala Kantah Kota Bandung dalam acara ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program strategis kementerian, Yayat Ahadiat Awaludin menyatakan bahwa Kantah Kota Bandung berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik dan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di wilayahnya.
Kantah Kota Bandung juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan seluruh aset keagamaan di Kota Bandung mendapatkan kepastian hukum yang kuat.
Melalui momentum ICOP 2026, kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf diharapkan makin meningkat. Sertifikat yang diterbitkan bukan sekadar bukti legalitas kepemilikan, melainkan instrumen vital dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf lintas generasi.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan inovasi pelayanan. Langkah ini diambil demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberdayakan aset keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset keagamaan di seluruh Indonesia, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya sengketa di masa depan













