“Itu temuan yang cukup penting bahwa UU PDP yang sudah diundangkan ternyata belum ada aturan turunannya. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, sebagai pelaksana pelindungan data pribadi di daerah masih mengalami kesulitan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menghadapi hambatan kelembagaan karena adanya regulasi lain yang membatasi pembentukan unit organisasi baru, sementara kebutuhan implementasi UU PDP menuntut adanya struktur khusus yang menangani pelindungan data pribadi.
“Pemda merasa kesulitan karena ada undang-undang yang membatasi kewenangan pemerintah daerah untuk membuat unit-unit organisasi baru sesuai tuntutan undang-undang. Sementara dalam undang-undang itu susunan organisasi sudah ditentukan,” pungkasnya.













