Dalam pertemuan tersebut, Sukamta mengungkapkan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah meningkatnya kejahatan siber yang dinilai terus berkembang meskipun regulasi terkait ruang digital telah cukup banyak diterbitkan.
“Masalah kejahatan cyber ini jadi PR besar kita. Tadi juga ada diskusi tentang pergeseran jenis kejahatan yang ada di ruang cyber dan itu harus diadres, dikenali, kemudian diantisipasi oleh negara kita,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.
Menurutnya, perkembangan pola kejahatan digital menuntut negara untuk lebih adaptif dalam menyusun kebijakan dan langkah antisipatif agar keamanan ruang digital masyarakat tetap terjaga.
Dalam kesempatan itu juga, mengemuka sejumlah persoalan, termasuk kendala implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di daerah. Diantaranya yang cukup menjadi perhatian adalah belum adanya aturan turunan dari UU tersebut. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelindungan data pribadi.













