Sementara itu, Muslim Butar-Butar kuasa hukum Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana gugatan di PN Bandung.
Alasan Muslim mengajukan pengunduran jadwal sidang sebab pihaknya masih harus mempelajari dengan cermat dokumen gugatan perkara yang dilayangkan.
Menurutnya ketidakhadiran tim kuasa hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukan sebuah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen untuk menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.