Majelis Hakim Panji Surono mengatakan, PN Bandung telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak penggugat maupun tergugat.
“Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang,” ujar Panji, Senin (19/5/2025).
Panji mengatakan para penggugat dipersilahkan hadir pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana Markus Nababan mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat dan menurutnya pihak tergugat tidak menghormati panggilan dari PN Bandung.
Ia berharap pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.
“Kami berharap bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini,” ujar Markus Nababan. .