• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ridwan Kamil Absen Pada Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum Minta Jadwal Ulang

Ridwan Kamil Absen Pada Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum Minta Jadwal Ulang

Boed by Boed
20 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditunda, pasalnya pihak Ridwan Kamil dikabarkan absen dalam sidang gugatan pertama.

Sidang perdana gugatan seharusnya digelar pada Senin (19/5/2025), pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Panji Surono pun sempat menunda sidang tersebut selama 20 menit, namun setelah batas waktu yang ditentukan Ridwan Kamil’ tak kunjung datang, hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan dan akan digelar kembali pada Rabu (28/5/2025).

Lisa Mariana tampak begitu kecewa setelah pihak Ridwan Kamil tidak datang.

“Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir ya,” ungkap Lisa Mariana kepada awak media, usai ditemui di PN Bandung.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Perkara isu perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil tersebut terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bd sejak 5 Mei 2025.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Ono Surono Desak AJB Bumi Putera 1912 Jual Aset Untuk Membayar Klaim Nasabah

Next Post

TNI dan Warga Bersinergi Wujudkan Hidup Sehat di Yanggandur

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

TNI dan Warga Bersinergi Wujudkan Hidup Sehat di Yanggandur

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021