“Kalau mereka mengeksekusi sendiri itu sama dengan pengrusakan, baik terhadap lahan ataupun terhadap bangunan dan itu termasuk perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Para ahli waris melaporkan pengrusakan lahan tersebut ke pihak kepolisian, selain itu para ahli waris juga akan mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Bogor atas sebidang tanah seluas 2.468 m? yang terletak di kampung Margasari Rt.001, Rw.001, Desa.Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Page 4 of 4