Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bogor tertanggal 15 Juni 2022:
– Mengabulkan Eksepsi Tergugat
– Menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karena kurang pihak
– Menyatakan gugatan penggugat tidak dapet diterima
Mengacu pada amar putusan tersebut, para ahli waris akan melengkapi kekurangan pihak untuk mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Bogor.
Berdasarkan putusan tersebut pihak Ir Pudjo Joko melakukan eksekusi sendiri dengan cara mendatangkan beko dan menghancurkan bangunan yang ada.
“Mereka yang datang bukan ahli waris Ir. Pudjo Joko, mereka hanya mengaku suruhan Ir. Pudjo Joko padahal nama yang bersangkutan sudah meninggal dunia, ” tuturnya.
Praktisi hukum Dr. Suwanto.S.H.,M.H saat diminta komentarnya mengatakan sesuai aturan eksekusi tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak pengadilan.