Kemudian pada tahun 2002 Ir. Pudjo Joko yang diwakili Kepala Desa Rancamaya saat itu Sukma mendatangi rumah para ahli waris dan menawarkan agar sisa tanah seluas 1868 m2 untuk di jual saja kepada Ir Pudjo Joko akan tetapi saat itu tidak ada kecocokan harga, sehingga tidak terjadi jual beli.
Akan tetapi tiba tiba muncul sertipikat tanah seluas 1886 m2 atas nama Ir. Pudjo Joko.
“Kami para ahli waris tidak pernah tandatangan jual beli tetapi kenapa bisa muncul sertipikat atas nama dia dan sampai sekarang tanah tersebut belum dibagikan ke para ahli waris, “ujar para ahli waris.
Ada sekelompok orang orang yang mengaku suruhan Ir Pudjo Joko mendatangi lokasi dengan mendatangkan alat berat dengan maksud mau meratakan tanah, padahal baik Cecep dan pembelinya Ir Pudjo Joko telah meninggal dunia.