Bogor, BEDAnews – Sengketa lahan seluas 2400 m2 atas nama Sahi Bin Iding yang berlokasi di Kelurahan Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor kembali mencuat. Para ahli waris tidak pernah tandatangan akan tetapi muncul AJB hingga sertipikat.
Ironisnya salah satu ahli waris tanda tangannya di AJB berbeda dengan tandatangan yang ada di KTP dan surat lainnya.
“Saya menduga tandatangan ini palsu karena berbeda dengan tandatangan di KTP dan surat surat lainnya” tutur salah satu ahli waris.
Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor, karena kekurangan pihak maka pengadilan Negeri Kota Bogor menjatuhkan putusan tidak dapat diterima.
Pada tahun 2001 salah satu ahli waris Cecep menjual tanah seluas 600 m2 kepada Ir. Pudjo joko dengan harga Rp.60.000.000-, sehingga sisa tanah tersebut tinggal 1868 m2.