“Perlu digarisbawahi juga bahwa pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2020 relatif berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat dampak yang ditimbulkan oleh situasi pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap kapasitas dan postur APBD Kota Cimahi sehingga membuat sebagian besar SKPD harus melalukan re-focusing terhadap anggaran tahunannya,” imbuh Ngatiyana.
Ngatiyana menyampaikan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Tadi disampaikan oleh BPK agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban [akuntabilitas], melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan [penganggaran] serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depannya”, tutup Ngatiyana.













