“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari kepentingan apa pun. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” pungkas Kapuspenkum. (MN).
Page 3 of 3
Home » 47 Lapdu Kasus Tipikor Lingkungan, SDA dan Pertambangan, Diserahkan ke Kejaksaan Agung
“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari kepentingan apa pun. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” pungkas Kapuspenkum. (MN).
MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021