“Kami masih percaya pada semangat bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan berkenan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang berkeadilan,” tutur Subali.
Hingga kini, pihak Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut.
Latar Belakang Sengketa :
Kompleks Ruko Marinatama dibangun sejak akhir 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal. Para penghuni membeli unit dengan harapan akan mendapatkan hak kepemilikan berupa SHGB. Namun, setelah lebih dari 25 tahun, sertifikat yang dyjanjikan tidak pernah diterbitkan.
Fakta bahwa lahan tersebut kemudian terdaftar sebagai Hak Pakai atas nana pihak lain menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.













