“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Jaksa Agung.
Meski demikian, Burhanuddin memberikan penekanan berbeda. Ia meminta seluruh Insan Adhyaksa tidak menjadikan capaian WTP sebagai alasan untuk terlena.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegas Jaksa Agung.
Atas catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP BPK, Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja (satker) yang menjadi objek pemeriksaan segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, serta penyempurnaan. Langkah tersebut diperlukan agar kekurangan yang sama tidak kembali terjadi.













