Namun, capaian itu juga disertai catatan positif mengenai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, Kejaksaan Agung memperoleh nilai 94,8 persen dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. Angka tersebut berada jauh di atas standar nasional dengan rata-rata 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Nyoman Adhi Suryadnyana, beserta seluruh tim pemeriksa BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari.
Menurut Burhanuddin, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.













