Untuk memperkuat tata kelola keuangan, Jaksa Agung juga memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.
– Pertama, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko.
– Kedua, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
– Ketiga, memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
– Keempat, mempercepat penyelesaian piutang sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan.
– Kelima, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
– Keenam, mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP dan pengawasan.
Burhanuddin kembali mengingatkan, agar capaian kinerja tersebut dijaga melalui komitmen yang konsisten, bukan hanya ketika pemeriksaan berlangsung.













