Diketahui, Sebanyak 189 badan publik yang meraih predikat Informatif berasal dari unsur organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Administrasi, Kecamatan, Kelurahan, rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, badan usaha milik daerah, hingga lembaga vertikal dan partai politik.
Daftar tersebut mencakup, antara lain, Pemerintah Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, Puskesmas, kantor Pertanahan, Pengadilan Negeri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan Kelurahan dan Kecamatan.
Agus menjelaskan, plang Zona Informatif dirancang dengan simbol dan visual yang mudah dikenali agar masyarakat dapat segera mengetahui bahwa suatu badan publik berkomitmen terhadap keterbukaan informasi.











