Menurutnya, Zona Informatif berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa informasi. Dengan tersedianya akses informasi yang jelas, mudah dan terstandar, potensi terjadinya sengketa antara pemohon informasi dan badan publik dapat diminimalkan.
“Sebagian besar sengketa informasi bermula dari tidak tersedianya informasi secara terbuka atau tidak jelasnya mekanisme layanan. Karena itu, penanda Zona Informatif hadir untuk menjawab persoalan tersebut,” jelasnya.
Agus menambahkan, bagi 189 Badan Publik Informatif, Zona Informatif sekaligus menjadi pengingat internal agar seluruh perangkat badan publik memahami kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Ketika Zona Informatif dipasang dan dapat diakses publik, maka setiap unit kerja di dalamnya dituntut untuk patuh pada standar layanan informasi. Ini bukan sekadar simbol, tetapi sistem kontrol yang hidup,” tegasnya.











