Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.
“Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur.” pungkasnya.
Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. @