Dalam Kesaksiannya saksi ahli KPK, Dr. Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja.
“Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan.” ujarnya.
Mendengar keterangan Saksi Ahli, kuasa hukum Pemohon Yusrizal, SH., membantahnya. Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.