• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

herz by herz
2 Desember 2024
in Headline, Hukum, News
0
YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Pihak tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152 Kota Bandung,” jelasnya.

Pihak penggugat, terang Ilham Annasrullah mengajukan gugatan dengan menggunakan akta No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai legal standing yang berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya putusan PK No. 903/PK/Pdt.2024 tertanggal 30 September 2024.

“Berdasarkan fakta hokum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan berdasarkan putusan PK tersebut,” katanya.

BeritaTerkait

Babinsa Koramil 02/KT Komsos dgn Tokoh Masyarakat didesa binaan

13 Juli 2025

Babinsa Eratkan Komsos Bersama Para Pemuda Di Wilayah Binaan

13 Juli 2025
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.
Previous Post

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad

Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

Related Posts

Headline

Babinsa Koramil 02/KT Komsos dgn Tokoh Masyarakat didesa binaan

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Eratkan Komsos Bersama Para Pemuda Di Wilayah Binaan

13 Juli 2025
Headline

Terus Jaga Hubungan Baik,Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama Warga Desa Binaan

13 Juli 2025
Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
News

Gus Ipul Dialog dengan Siswa Sekolah Rakyat di Cimahi, Cek Kesiapan Masa Orientasi 14 Juli

12 Juli 2025
Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021